teks

teks
  • Latest News

    Kamis, 09 Juni 2016

    Draf Kebijakan DEKLARASI HAIL MUBES PEMBERANTASAN MIRAS NARKOBA DAN PENGCEGAHAN HIV/AIDS DI KABUPATEN NABIRE


    peta papua


    Berikut deklarasi hasil mubes
    PERTAMA : Bahwa untuk mengjamin hak-hak manusia di kabupaten dogiyai
       KEDUA : Bahwa melestarikan kehidupan keturunan umat manusia di kabupaten
                         dogiyai
    KETIGA: semua masyarakat sipil memperoleh akses untuk kemana saja dengan bebas
                      dan tenan
    KEEMPAT : Terbangkannya kesadaran terhadap kampaye bahaya HIV/AIDS
      KELIMA  : Terkendalinya angka HIV dan KONSUMSI OBAT TERLARAN di Dogiyai
       KENAM : Bahwa untuk melingdungi,berpihak dan memperdayakan orang asli papua
                          sebagai ciptaan tuhan.

    MEMUTUSKAN DAN MENETAPKAN BAHWA :

    Pertama
    Berdasarkan pelaksanan UU OTSUS,Perdasi/perdasus dan perda kabupaten dogiyai,maka mubes suku meepagoo mee telah termasuk TIM EKSEKUSI MIRAS untuk memberantas MIRAS diwilaya adat meepago,sehirangga MUBES meminta kepada pemerintah daerah kabupaten untuk mencabut perda tentang ijin penjualan MIRAS,praktek dirumah penginapan rumah kos,togel,aibon,alkohol dan narkoba di kabuaten nabire,wilayah adat meepago dan segera mengeluarkan perda baru tentang larangan penjualan MIRAS PRAKTEK DI NABIRE,TOGEL,AIBON DAN ALKOHOL umunya di satu pokok wilaya adat meepago khususnya di kabupaten dogiyai


    Kedua
    a.       Kepada seluruh masyarakat kabupaten dogiyai segera melakukan pengcegahan dan penanggulangan terhadap HIV/AIDS serta memintah kepada pemerintah daerah kabupaten dogiyai terkait untuk segerah menurungkan tingkat frekuensi penderitaan HIV/AIDS
    b.      melakukan pelayanan secara serius kepada sedang menderita HIV/AIDS.
    c.       Membentuk tim POKJA untuk pengcegahan miras dan pemberantasan HIV/AIDS di kabupaten dogiyai dalam komitmen antara pemerintah daerah,KPA daerah,LSM dan GEREJA.
    Ketiga
    Hasil mubes HIV/AIDS dan MIRAS melahirkan sebuah lembaga LP2MAM yang bekerja di wilayah adat meepago dalam lengah menindaklanjuti keputusan-keputusan MUBES,sehingga komitmen,kordinasi dan kerjasama antara pemerintah propinsi dan umumnya wilayah adat meepago lebih khususnya kabupaten nabire LP2MAM untuk mengawasi,memproteksi,melindungi,memihak dan memperdayakan masyarakat dengan membebangkan biaya kepada APBD propinsi dan satu suku pokok besar di papua meepago terletak di papua tengah kabupaten dogiyai.
    Kempat
    Pelaksanaan amanat MUBES HIV/AIDS dan MIRAS ini di laksanakan paling lambat 2 bulang sejak terhitung kamis,tanggal 17 bulan desember 2015 di kabupaten nabire.maka seluruh masyarakat kabupaten dogiyai akan melakukan aksi masa damai dan eksekuti hasil MUBES dengan memintah pertanggung jawaban resmi kepada pemerintah daera dogiyai.

                                    




    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Draf Kebijakan DEKLARASI HAIL MUBES PEMBERANTASAN MIRAS NARKOBA DAN PENGCEGAHAN HIV/AIDS DI KABUPATEN NABIRE Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top