peta papua
Berikut deklarasi hasil mubes
PERTAMA
: Bahwa untuk
mengjamin hak-hak manusia di kabupaten dogiyai
KEDUA : Bahwa melestarikan
kehidupan keturunan umat manusia di kabupaten
dogiyai
KETIGA:
semua masyarakat sipil memperoleh akses untuk kemana saja dengan bebas
dan tenan
KEEMPAT
: Terbangkannya kesadaran terhadap kampaye bahaya
HIV/AIDS
KELIMA
: Terkendalinya angka HIV dan KONSUMSI OBAT TERLARAN di Dogiyai
KENAM : Bahwa untuk
melingdungi,berpihak dan memperdayakan orang asli papua
sebagai ciptaan tuhan.
MEMUTUSKAN DAN MENETAPKAN BAHWA :
Pertama
Berdasarkan
pelaksanan UU OTSUS,Perdasi/perdasus dan perda kabupaten dogiyai,maka mubes suku
meepagoo mee telah termasuk TIM EKSEKUSI MIRAS untuk memberantas MIRAS diwilaya
adat meepago,sehirangga MUBES meminta kepada pemerintah daerah kabupaten untuk
mencabut perda tentang ijin penjualan MIRAS,praktek dirumah penginapan rumah
kos,togel,aibon,alkohol dan narkoba di kabuaten nabire,wilayah adat meepago dan
segera mengeluarkan perda baru tentang larangan penjualan MIRAS PRAKTEK DI
NABIRE,TOGEL,AIBON DAN ALKOHOL umunya di satu pokok wilaya adat meepago
khususnya di kabupaten dogiyai
Kedua
a.
Kepada seluruh
masyarakat kabupaten dogiyai
segera melakukan pengcegahan dan penanggulangan terhadap HIV/AIDS serta
memintah kepada pemerintah daerah kabupaten dogiyai
terkait untuk segerah menurungkan tingkat frekuensi penderitaan HIV/AIDS
b.
melakukan pelayanan
secara serius kepada sedang menderita HIV/AIDS.
c.
Membentuk tim POKJA
untuk pengcegahan miras dan pemberantasan HIV/AIDS di kabupaten dogiyai dalam komitmen antara
pemerintah daerah,KPA daerah,LSM dan GEREJA.
Ketiga
Hasil mubes
HIV/AIDS dan MIRAS melahirkan sebuah lembaga LP2MAM yang bekerja di wilayah
adat meepago dalam lengah menindaklanjuti keputusan-keputusan MUBES,sehingga
komitmen,kordinasi dan kerjasama antara pemerintah propinsi dan umumnya wilayah
adat meepago lebih khususnya kabupaten nabire LP2MAM untuk
mengawasi,memproteksi,melindungi,memihak dan memperdayakan masyarakat dengan
membebangkan biaya kepada APBD propinsi dan satu suku pokok besar di papua
meepago terletak di papua tengah kabupaten dogiyai.
Kempat
Pelaksanaan
amanat MUBES HIV/AIDS dan MIRAS ini di laksanakan paling lambat 2 bulang sejak
terhitung kamis,tanggal 17 bulan desember 2015 di kabupaten nabire.maka seluruh
masyarakat kabupaten dogiyai
akan melakukan aksi masa damai dan eksekuti hasil MUBES dengan memintah
pertanggung jawaban resmi kepada pemerintah daera dogiyai.
0 komentar:
Posting Komentar